Pendirian Akademi Komunitas sendiri telah diamanatkan dalam UU No 12 tentang Pendidikan Tinggi, tepatnya dalam pasal 81. Sedangkan dalam pasal 59 juga disebutkan, bahwa Akademi Komunitas (AK) juga merupakan salah satu bentuk perguruan tinggi (PT), selain 5 bentuk PT yang telah ada sebelumnya. AK sendiri bertujuan sebagai penguatan pendidikan vokasi dan mendongkrak Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi. Masing-masing mahasiswa yang selesai menempuh program pendidikan ini akan mendapat gelar setara dengan D1 atau D2.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Dr. Ir. Djoko Santoso, M.Sc menjelaskan, tujuan pendirian akademi komunitas adalah untuk menyatukan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dengan masyarakat di sekitarnya. Harapannya, tidak akan ada kesenjangan di antara keduanya. Pendirian akademi komunitas di suatu wilayah dilakukan sesuai dengan kebutuhan wilayah itu.
Seperti di perkebunan kelapa sawit, industri itu dapat membuka akademi komunitas di lokasi tempatnya berada untuk memberikan pelatihan keterampilan khusus mengenai seluk-beluk kelapa sawit. “Siapa pun boleh membuka akademi komunitas. Pemerintah daerah ataupun swasta, seperti industri. Kurikulumnya juga fleksibel sesuai kebutuhan di wilayah masing-masing� jelasnya.
Hal senada juga dikatakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Dr. Ir. KH. Mohammad Nuh, DEA. Beliau mengatakan "pendirian akademi komunitas, diprioritaskan di daerah yang memiliki sumber daya alam melimpah, tetapi belum dikelola dengan baik.�
Prof. M. Nuh menambahkan pemerintah segera mendirikan akademi komunitas percontohan bulan depan. Sejumlah kota dan kabupaten menjadi prioritas pendirian akademi komunitas, terutama di kantong-kantong tenaga kerja Indonesia (TKI). Sedangkan dana yang dianggarkan untuk akademi percontohan di Pacitan sebesar Rp. 50 miliar. "Insya Allah pada 9 September dimulai tiang pancang Akademi Komunitas di Pacitan" terang Prof. M. Nuh di Jakarta, Jumat (24/8/2012)
Akademi Komunitas yang akan didirikan di Pacitan ini berstatus negeri, dan sesuai dengan penjelasan UU No 12, pasal 59 ayat 7. AK di Pacitan, merupakan pendidikan vokasi setingkat diploma satu dan/atau diploma dua. Akademi ini membuka empat program studi yaitu otomotif, agro, teknologi informasi, dan perhotelan.
Alasan Kabupaten Pacitan dipilih sebagai lokasi pertama pendirian AK negeri percontohan dengan alasan urgenitas. Pasalnya, wilayah tersebut memiliki populasi tinggi dan dikenal sebagai kantung penyuplai tenaga kerja Indonesia (TKI) terbesar.
Akademi komunitas percontohan juga akan dibangun di kota Palembang dengan menelan anggaran sebanyak Rp. 40 miliar. Rencananya AK akan dibangun di 20 kota/kabupaten di seluruh Indonesia, kota/kabupaten tersebut antara lain adalah, Temanggung, Aceh Barat, Sumenep, Blitar, Lampung Tengah, Situbondo, Rejang Lebong, Sumbawa, Sidoarjo, Nganjuk, Bojonegoro, Kolaka, Tanah Datar, Kota Mataram, Kota Prabumulih dan Tuban. "AK Negeri ini akan kita dirikan sebagai model. Anggaran pendiriannya juga berbeda-beda disesuaikan dengan kebutuhannya," terang Prof. M. Nuh, di Jakarta, Jumat (24/8/2012). (dbs/wp)
Untuk ulasan lengkap artikel ini, Anda bisa membaca di Majalah Warta Kartika vol. VIII (Oktober 2012)
Palembang, Jumat (13/2/2026) Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII Prof. Dr...
February 27, 2026 Developer
Baca SelengkapnyaJakarta, 19 Desember 2025 — Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII kembali menorehk...
December 21, 2025 Urusan Humas Dan Protokoler
Baca SelengkapnyaSurabaya, 29 Oktober 2025 — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh mahasiswa-mahasiswa dari p...
October 30, 2025 Tim Kerja Kemahasiswaan
Baca Selengkapnya